Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pada dasarnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupaka salah satu mata pelajaran wajib dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai tingkat perguruan tinggi. Hal ini, ditegaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37, sebagai berikut.
Kurikulum pendidikan dasar maupun menengah wajib memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaran, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i) keterampilan kejuruan, (j) muatan lokal. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraa, (c) bahasa.
Berdasarkan pasal tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat penting untuk diajarkan kepada warga negara, hal ini dikarenakan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan program pendidikan yang membekali siswa dengan seperangkat pengetahuan guna mendukung peran aktif mereka dalam masyarakat dan negara di masa yang akan datang. Berkenaan dengan hal itu, Cogan (Nurmalina dan Syaifullah, 2008: 3) mengatakan:
Pendidikan Kewarganegaraan atau civic education adalah mata pelajaaran dasar yang dirancang untuk mempersiapkan para warga negara muda untuk mendorong peran aktif mereka di masyarakat setelah mereka dewasa. Pernyataan di atas, sejalan dengan penjelasan pasal 39 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa:
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warganegara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa negara.
Dari kedua pernyataan di atas, dapat peneliti tegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan lebih memberikan pembekalan kepada warga negara agar menjadi warga negara memiliki peran aktif di masa yang akan datang.
Pandangan lain tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan disampaikan oleh Somantri (2001: 299) sebagai berikut Program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan dengan pernyataan di atas, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi ditegaskan bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan atau pembelajaran yang membekali siswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan,nmembudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik, yakni warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, memiliki pola pikir yang cerdas, kritis, sikap yang demokratis serta memiliki karakter seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Secara epistemologis, pendidikan kewarganegaraan dikembangkan dalam tradisi Citizenship Education yang tujuannya sesuai dengan tujuan nasional negara. Namun, secara umum tujuan mengembangkan pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga yang memiliki kecerdasan (Civic Intelligence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (Civic Responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Civic Participation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, kedudukan PKn dalam proses demokratisasi adalah dalam rangka transformasi nilai-nilai demokrasi.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan ialah program pendidikan yang membentuk karakter warga negara Indonesia menjadi warga negara yang memiliki nilai dan moral yang luhur, cerdas, terampil dan setia kepada bangsa seperti yang diamanatkan Pancasila Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun tujuan pembelajaran PKn yang dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri (1994/1995:10) dalam Almi Novitasari (2008:20) adalah sebagai berikut :
Secara umum tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional yaitu : Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu menusia beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani dan rohani kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Secara khusus bertujuan untuk : membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu prilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, prilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dan masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat kepentingan dapat diatasi melalui musyawarah mufakat serta prilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut pendapat di atas, tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membentuk masyarakat yang memiliki budi pekerti dan selalu berpikir kritis dalam menanggapi isu kewarganegaraan serta selalu berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga akan menciptakan karakter masyarakat Indonesia yang baik dan aktif dalam kehidupan antar bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang secara umum bertujuan untuk mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia, sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal di atas semakin mempertegas pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat ditegaskan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah mengembangkan potensi individu warga negara, dengan demikian maka seorang guru PKn haruslah menjadi guru yang profesional, sebab jika guru tidak berkualitas tentu tujuan PKn itu sendiri tidak tercapai. Lebih dari itu Pkn juga bertujuan menyiapkan warga negara yang baik sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa serta komitmen dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aspek-aspek Kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat lokal maupun nasional, maka untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi semacam itu diperlukan pengembangan sejumlah kompetensi.
Beberapa kompetensi yang menurut Branson (Budimansyah dan Suryadi, 2008: 55) perlu dikembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yaitu “berdasarkan kompetensi yang perlu dikembangkan, terdapat tiga komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions”.
Kemudian, Branson (Wuryan dan Syaifullah, 2008: 78) menjelaskan bahwa: Cakupan civic knowledge meliputi pengetahuan tentang sistem politik, pemerintahan, konstitusi, undang-undang, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Sementara civic skill mencakup keterampilan intelektual, sosial dan psikomotorik. Sedangkan civic dispositions mencakup sifat karakter pribadi warga negara yang mana meliputi tanggungjawab moral, disiplin diri dan hormat terhadap martabat setiap manusia, kemudian sifat karakter publik meliputi kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, hormat terhadap aturan (rule of the law), berpikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi.
Berdasarkan pendapat Branson, kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan digolongkan menjadi tiga kompetensi utama, yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions. Dan ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi utama yang perlu dimiliki warga negara agar dapat menjadi warga negara yang baik, cerdas dan jadi warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya. Sejalan dengan pendapat di atas, dalam Depdiknas (2007: 2) dicantumkan beberapa aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:
- Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) Menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multidisipliner.
- Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills) Meliputi keterampilan intelektual (intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Watak kepribadian Kewarganegaraan (civic disposition) Watak kepribadian kewarganegaraan sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dimensi watak atau karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya.
Apabila ditinjau dari tujuan pendidikan kewarganegaraan seperti yang disampaikan Wuryan dan Syaifullah (2008: 77) maka dapat dilihat sasaran lain dari kompetensi yang dapat dikembangkan.
Baik civics atau Ilmu Kewarganegaraan maupun Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik, warga negara yang kreatif, warga negara yang bertanggungjawab, warga negara yang cerdas, warga negara kritis, dan warga negara yang partisipatif.
Lebih lanjut, Wuryan dan Syaifullah (2008: 77) mengungkapkan beberapa kemampuan dasar lainnya, yaitu memperoleh informasi, kerjasama, dan melakukan berbagai kepentingan secara benar.
Berdasarkan beberapa pandangan ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa aspek-aspek kompetensi yang dapat kembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan terbilang banyak, antara lain pengetahuan (civic knowledge),keterampilan (civic skil), karakter (civic dispositions), tanggungjawab (civics responsibilities), kecerdasan (civics intelligence) dan kemampuan partisipasi (civics partisipation).
Literasi
SUMBER PERATURAN dan UNDANG-UNDANG : Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jakarta : Depdiknas.
Nurmalina & Syaifullah (2008) . Memahami Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium PKn Universitas Pendidikan Indonesia.
Somantri, Nu’Man (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Dedi Supriadi & Rohmat Mulyana (ed). Bandung: PPS-FPIPS UPI dan PT. Remadja Rosda Karya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi . Jakarta : Depdiknas.
Novitasari, Almi (2008) . Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Erlangga.
Budimansyah dan Suryadi, (2008) PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung: Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Sekolah Pascasarjana, universitas Pendidikan Indonesia.
Wuryan dan Syaifullah, (2008) .Ilmu Kewarganegaraan. Bandung : Laboratorium Pkn UPI.
Tidak ada komentar untuk "Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan"
Posting Komentar